Pengurang Pajak Dari Biaya Promosi

Biaya promosi menjadi pengurang pajak apakah bisa?

Dilansir dari halaman website konsultan pajak enforceA yang berada di Jakarta melalui halaman enforceA . Berikut adalah aturan biaya promosi  yang dapat digunakan pengurang pajak
 
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh, biaya promosi merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Lebih lanjut, SE Nomor 9/PJ/2010 menegaskan biaya promosi yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Biaya promosi dikeluarkan untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan;
  2. Biaya promosi dikeluarkan secara wajar; dan
  3. Biaya promosi dikeluarkan menurut adat kebiasaan yang baik.

Biaya promosi apa saja yang dapat dijadikan pengurang penghasilan? Terdapat 4 (empat) bentuk biaya promosi yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, yaitu:

  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. Biaya pameran produk;
  3. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Apabila promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang biaya belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Namun, terdapat juga biaya promosi yang tidak bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, seperti pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

EnforceA adalah konsultan pajak yang memberikan layanan jasa konsultan pajak yang memberikan solusi nyata pajak bisnis anda. 

Apabila promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang biaya belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Namun, terdapat juga biaya promosi yang tidak bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, seperti pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

EnforceA adalah konsultan pajak yang memberikan layanan jasa konsultan pajak yang memberikan solusi nyata pajak bisnis anda.